Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL, Ini Harapan Warga

Nanang Ichwan
proses sidang dugaan Pungli PTSL. ( Foto: ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Harapan masyarakat untuk mendapat sertifikat tanah secara mudah dan murah lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru berubah menjadi pengalaman pahit.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) PTSL di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/5), sejumlah saksi membeberkan dugaan praktik pungli yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Heri Achmadi dan anggota panitia PTSL, Sari Diah Ratna.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati itu menghadirkan sejumlah warga sebagai saksi, yang mengaku dimintai uang tambahan di luar ketentuan resmi saat mengikuti program PTSL pada 2023.

Salah satu saksi, Suciana, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar Rp600 ribu untuk dua bidang tanah, atau Rp300 ribu per bidang. Padahal sesuai ketentuan, biaya resmi hanya Rp150 ribu. “Uangnya diserahkan anak saya ke Gunawan, perangkat desa. Katanya untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa di surat waris,” ujar Suciana di hadapan majelis hakim.

Namun yang membuatnya bingung, uang itu dikembalikan seminggu kemudian tanpa penjelasan. “Saya tidak tahu kenapa dikembalikan. Tapi uang itu sudah saya terima kembali sebelum saya diperiksa jaksa,” imbuhnya.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network