SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Polemik panjang terkait rencana integrasi dan pembukaan akses jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City, Mutiara Regency, Mutiara Harum, hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo, terus berlanjut. Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas, mengisyaratkan bahwa pembukaan jalan tersebut adalah keniscayaan hukum. Wacana ini diambil setelah rapat maraton, Selasa (4/11/2025) sore di Opsroom Setda Sidoarjo.
Pada kesempatan itu, Subandi juga menyatakan jika polemiknya adalah Fasum, maka pemiliknya adalah pemerintah daerah. Namun pihaknya mengaku masih menghormati warga dari Perumahan Mutiara Regency, untuk menghadirkan tim ahli hukumnya memaparkan segi hukumnya kepada kami.
"Kalau kita melihat dari undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, integrasi jalan tersebut harus dibuka," tegasnya.
Iebih lanjut, Ia juga memberikan kesempatan selama satu minggu pendapat dari warga Perumahan Mutiara Regency, untuk memberikan pandangan hukum kepada kami. "Setelah satu minggu keputusan tersebut akan saya ambil, hal ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri," terang Subandi.
Jika melihat hasil yang telah ada, PSU (Prasarana, Sarana Utilitas) adalah tanggungjawab pemerintah daerah itulah yang harus disikapi. Kesempatan satu minggu ini tolong hadirkan ahli hukumnya untuk kita sikapi bersama-sama.
"Seandainya hari ini keputusan bisa saya lakukan, Bupati tandatangan, Kapolres tandatangan dan Dandim tandatangan, selesai. Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada warga saya untuk menghadirkan ahli hukumnya," kata Subandi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
