SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) - KSO saat ini sama-sama menempuh jalur hukum atau saling gugat di pengadilan soal sengketa pengelolaan parkir.
PT ISS-KSO lebih dulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PT ISS menggugat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo terkait pemutusan sepihak kerjasama pengelolaan parkir.
Perkara tersebut teregister nomor : 43/G/2023/PTUN.SBY. Saat ini, perkara tersebut tengah proses. Berdasarkan sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Surabaya, ada 7 Petitum yang diajukan penggugat, yaitu :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 551/1/438.5.13/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Perparkiran
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 551/1/438.5.13/2023 tanggal 02 Januari 2023, perihal Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Perparkiran
4. Mewajibkan kepada tergugat untuk memberlakukan kembali Perjanjian Kerja Sama Nomor 119.001/438.5.13/2022 dan nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat pernyataan tentang pemberlakuan kembali Perjanjian Kerja Sama Nomor 119.001/438.5.13/2022 dan nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022
6. Menjatuhkan sanski administrasi dengan jenis sanksi berat kepada tergugat apabila tidak melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap
7. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sementara, pihak Dishub Sidoarjo tak mau kalah. Dishub menggugat PT ISS-KSO melakukan wanprestasi. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan itu teregister nomor : 174/Pdt.G/2023/PN Sda.
Berdasarkan sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, ada 12 Petitum yang diajukan penggugat, yaitu :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022
3. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerjasama sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022
4. Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor:119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022, berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal putusan ini.
5. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat, yang dituangkan dalam berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama.
Dalam hal tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan atau tidak menandatangani berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerjasama dengan beban biaya menjadi tanggungjawab tergugat.
6. Memerintahkan kepada tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
7. Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran yakni sebesar Rp.5.856.425.000.
8. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebesar Rp.32.090.000.000 atas proyeksi keuntungan nyata dari penyetoran imbal jasa layanan perparkiran yang seharusnya penggugat peroleh sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, apabila kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran di wilayah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana mestinya.
2. Sebesar Rp.68.802.048.000 atas proyeksi keuntungan yang bisa diperoleh penggugat, seandainya layanan perparkiran yang masih dalam kondisi pandemi ini tidak dikerjasamakan dengan tergugat, berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh penggugat atas potensi pendapatan retribusi parkir dalam kondisi pandemi dan kondisi non pandemi.
9. Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).
11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
12.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Gugatan di PTUN Surabaya dan PN Sidoarjo Tetap Berlanjut
Upaya jalur hukum yang kedua pihak tempuh itu hingga saat ini tetap berlanjut. Kedua pihak yang berusaha didamaikan lewat hakim mediator pun tak berhasil.
Kedua belah pihak emoh damai karena tuntutan yang diajukan masing-masing pihak sama-sama tak ada titik temu. Untuk proses hukum di PTUN Surabaya saat ini sudah masuk pembuktian.
Sedangkan proses di PN Sidoarjo akhirnya masuk ke pokok materi gugatan. Hal itu usai upaya mediasi namun tak berhasil. Meskipun, saat mediasi itu para prinsipal yaitu Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga dan Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto langsung turun gunung. Nyatanya, hal itu tak menemukan titik temu.
Rencananya, pada Senin (31/7/2023), agenda sidang Dishub Sidoarjo melawan PT ISS-KSO di PN Sidoarjo yaitu agenda jawaban dari pihak tergugat yaitu PT ISS-KSO.
Upaya Penyelesaian di Luar Sidang Gagal
Upaya mendamaikan kedua pihak di luar jalur pengadilan buntu. Padahal, sejumlah pihak termasuk Kejari Sidoarjo hingga konsultan independen UB yang menyarankan agar kedua belah pihak melakukan adendum juga tak ada titik temu.
Selain itu, jalur dialog juga dilakukan, namun hasilnya tetap nihil. Pada Rabu (12/7/2023) lalu, kedua pihak datang sebagai narasumber dialog yang digelar Jalu Media Production di Rumah Budaya MI 45, Jalan Malik Ibrahim nomor 39 Pucang Anom, Sidoarjo.
Hasilnya pun tak ada titik temu. Padahal, dialog tersebut mengambil tema 'Mau Dibawa Kemana Parkir Sidoarjo'. Kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing. Penyelesaian lewat julur hukum pun tetap berlanjut. Keduannya akan adu data dan fakta di pengadilan.
Saling Klaim hingga Adu Data dan Fakta
Kadishub Benny Airlangga menuturkan, pihaknya tidak mau damai karena tiga tuntutan yang disampaikan kepada PT ISS-KSO tidak dikabulkan.
Benny mengaku, tiga poin yang diminta yaitu, pertama, Pemkab Sidoarjo tetap memutus kontrak kerja sama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir. Kedua, Pemkab Sidoarjo meminta kembali titik-titik parkir yang telah dikelola oleh pihak PT ISS.
Ketiga, Pemkab Sidoarjo tetap menuntut PT ISS membayar setoran parkir Rp 32,09 miliar sesuai nilai dalam kontrak kerja.
Benny menegaskan, pihaknya saklek dengan tuntutan yang diminta tersebut. Sebab, menurut dia, pihaknya meminta PT ISS-KSO tetap membayar setoran parkir seperti dalam PKS senilai Rp 32,09 miliar dalam setahun.
Teknisnya, menurut dia, pembayaran dilakukan perbulan yaitu Rp 2,6 miliar, sebagaimana dalam PKS. "Faktanya, uang itu belum pernah disetorkan sejak penandatanganan kerja sama pada 2022 lalu hingga 2023. Karena sudah setahun mestinya sudah putus kerja samanya,” dalihnya.
Ia kembali menegaskan meminta 359 titik parkir diserahkan dan uang Rp 32,09 miliar kepada PT ISS untuk segera dibayar. Menurut dia, hal itu sebagaimana tertuang dalam PKS.
Ia pun enggan menanggapi soal kajian ulang yang disepakati kedua pihak lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang menemukan 87 titik parkir dari 359 titik parkir yang sudah terbit SK Bupati Sidoarjo.
Meskipun hasil kajian itu pada akhirnya tidak digunakan dan tidak pernah dilakukan adendum perjanjian.
"Tidak dipakai (kajian ulang). Kami meminta titik parkir dan uang Rp 32,08 miliar yang harus dibayar sesuai PKS," tegasnya.
Meski demikian, ketika ditanya terkait adanya kerancauan dari 359 titik parkir itu karena ada titik parkir yang masuk dalam pajak parkir. Benny mengaku titik parkir itu sudah melalui kajian hingga akhirnya menjadi produk hukum, terbit SK Bupati.
"Itu (359 titik parkir) sudah melalui kajian," ucapnya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan tak ada lahan pajak parkir yang masuk dalam titik tersebut. Ia mencontohkan, titik parkir di Indomaret. Menurut dia, bukan lahan di milik Indomaret.
"Melainkan, luberan parkir yang di jalan, di luar tempat parkir Indomaret yang masuk titik parkir," ungkapnya yang tak menjelaskan lebih detail soal luberan yang ditafsirkan sendiri itu.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan, kenapa pengelolaan parkir itu lewat mekanisme lelang, padahal pemda bisa menunjuk siapapun untuk mengelola parkir.
Benny menjelaskan, mekanisme pelelangan pengelolaan parkir saat itu untuk dikompetisikan untuk memaksimalkan pendapatan. Meskipun, lanjut dia, mekanisme pelelangan parkir itu bukan mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa.
Namun saat itu, sambung dia, terkait teknis pelelangan itu pihak Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) meminta bantuan kepada personil dari ULP, bukan lembaga ULP untuk melelang itu.
"Kita kan gak faham terkait dengan pelelangan. Makanya, TKKSD meminta bantuan itu kepada personil ULP," jelasnya.
Dishub Sidoarjo tak terlalu banyak mengungkap data dan fakta. Pihaknya hanya berdalih jika proses tersebut tetap lewat jalur pengadilan alias diselesaikan lewat jalur hukum.
Sementara, Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto enggan memenuhi tiga poin tuntutan mediasi yang disampaikan Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga.
Menurut dian, pihaknya telah mengeluarkan banyak dana untuk investasi selama proses kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Itupun, sambung dia, juga dilakukan sendiri.
Padahal, dalam PKS disebutkan terkait kewajiban pihak Dishub Sidoarjo diantaranya menyediakan terkait sarana prasarana di lapangan diantaranya marka jalan, PJU secara bertahap hingga data jukir.
"Itu tidak ada. Makanya, kami keberatan perjanjian dihentikan,” ungkapnya.
Begitupun, menurut Dian, soal tuntutan Dishub agar pihaknya penyerahan titik parkir 359 sesuai SK Bupati bernomor 188 tahun 2021. Dian menegaskan, pihaknya belum pernah menerima penyerahan titik parkir secara utuh sesuai PKS yaitu 359 titik.
”Titik parkir saja belum pernah kami terima, lalu apa yang harus kami kembalikan,” ungkapnya.
Sementara terkait permintaan Dishub Sidoarjo pencairan cek Rp 32,09 miliar, PT ISS mengaku siap mecairkan itu jika titik yang tertuang di PKS sesuai dengan di lapangan.
"Nominal uang yang tertuang di cek yang kami berikan pada 11 Mei 2022 itu ada. Ini menunjukan keseriusan kami terkait kerjasama itu," jelas Dian.
Meski demikian, Dian justru bertanya-tanya kenapa kajian yang disepakati dengan Dishub Sidoarjo menunjuk tim independen dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk melakukan kajian ulang menghitung ulang titik parkir.
Kenyataannya, ketika tim UB turun melakukan pengecekan hanya menemukan 87 titik parkir yang siap dikelola sekaligus dengan besaran potensi yang bisa didapatkan. Kajian UB itu bertolak belakang dengan jumlah 359 titik yang di SK Bupati Sidoarjo.
Menurut Dian, hasil kajian itulah yang seharusnya menjadi materi utama dalam addendum. Namun, lanjut dia, hasil kajian UB ketika hendak diserahkan, tiba-tiba pada awal Januari 2023 diputus kontrak sepihak.
"Jadi kami hanya dijanjikan saja terkait adendum itu hingga sampai hari ini tidak pernah ada," jelasnya.
Padahal, sambung dia, dalam PKS tertuang pasal adendum. "Berkali-kali mediasi, diskusi, dan konsultasi juga disarankan adendum PKS. Saran itu baik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun konsultan independen Universitas Brawijaya (UB)," pungkasnya.
Kerjasama Pengelolaan Parkir Dilelang Bupati Berakhir di Pengadilan
Kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam.
Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar. Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar.
Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.
Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan.
Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.
Meski demikian, berdasarkan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022.
Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023. Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut. Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya. Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo.
Kedua jalur pengadilan itu saat ini sama-sama tengah berproses. Gugatan PTUN Surabaya rencananya dengan agenda saksi yang akan digelar Selasa (1/8/2023).
Sementara gugatan perdata di PN Sidoarjo dengan agenda jawaban dari tergugat yang digelar Senin (31/7/2023).
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait