SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang gugatan wanprestasi antara Dishub Sidoarjo selaku penggugat melawan PT Indonesia Sarana Service (ISS) - KSO selaku tergugat terkait pengelolaan parkir di PN Sidoarjo ditunda.
Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat yang seharusnya diupload lewat e-Court ditunda. Sebab, pihak tergugat yaitu PT ISS-KSO belum siap menanggapi jawaban penggugat.
"Sidang ditunda karena pihak tergugat belum siap memberikan jawaban. Sudah kami konfirmasi ke PP (Panitera Pengganti)," ucap Gitta Ratih, Jaksa Pengacara Neger (JPN) Kejari Sidoarjo yang ditunjuk Dishub Sidoarjo sebagai kuasa hukumnya, Senin (24/7/2023).
Terpisah, pihak PT ISS-KSO membenarkan ditundanya sidang tersebut. "Iya benar," ucap Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto kepada iNewsSidoarjo.id
Dian mengaku pihaknya sedang menyempurnakan jawaban untuk membantah semua gugatan yang dilayangkan kepadanya itu.
"Sebenarnya jawaban sudah siap, tapi kami ingin menyempurnakan jawaban," ucapnya.
Perlu diketahui, pihak Dishub Sidoarjo selaku penggugat telah membacakan gugatan pada Senin (17/7/2023) lalu. Ada 12 petitum yang diajukan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO, berikut ulasaanya :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait