SIDOARJO, iNews.id - Wiwik Winarti beserta anak dan menantunya, Nur Mas'ud dan Wike Purwanti akhirnya mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Iya gugatannya dicabut pada Senin (21/8/2023). Kata kuasa penggugat ada dari turut tergugat yaitu Notaris meninggal dunia," ucap Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo ketika berada di PN Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).
Heru mengaku hadir saat pencabutan gugatan dari penggugat itu yang selama proses sidang sebagian para pihak turut tergugat tak pernah hadir itu.
Masriah merupakan mantan narapidana divonis 1 bulan kurungan penjara terkiat perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya, yaitu para penggugat yang berlokasi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Usai menjalani pidana kurungan, Masriah digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh ketiga penggugat. Para penggugat meminta ganti rugi total sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian Rp 128 materil dan Rp 1 miliar immateril.
Terkait dicabutnya gugatan tersebut, Heru mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ungkap dia, pihaknya selalu siap jika sewaktu-waktu pihak penggigat melayangkan gugatan kembali.
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi. Bahkan, kami juga sudah siapkan gugatan balik jika perkara gugatan yang dicabut kemarin itu tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait