SIDOARJO, iNews.id - Gugatan perdata yang diajukan Wiwik Winarti di PN Sidoarjo untuk menuntut ganti rugi Rp 1,128 miliar terhadap Masriah telah dicabut. Meski telah dicabut, ternyata Wiwik sendiri tak tau jika gugatan tersebut telah dicabut oleh pihaknya.
"Saya ndak tau (gugatan dicabut)," ucap dia dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id "Saya taunya masih tetap (gugatan lanjut)," jelasnya, Selasa (29/8/2023).
Tak hanya itu, Wiwik yang menjadi korban Masriah, penyiram kotoran itu juga tak tau menahu jika saat gugatan itu menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notais Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.
"Saya ndak menggugat 6 orang itu kok mas. Wong saya hanya menggugat Masriah", ungkap Wiwik yang telah mengajukan gugatan bersama anak dan menantunya, Wike Purwanti dan Nur Mas'ud.
Ia mengaku hanya meminta ganti rugi total sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian Rp 128 materil dan Rp 1 miliar immateril.
Gugatan di PN Sidoarjo Dicabut
Meski Wiwik tak mengetahui pencabut gugatan tersebut, namun faktanya gugatan yang dilayangkan ke PN Sidoarjo itu dicabut pada Senin (21/8/2023) lalu.
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat yaitu notaris meninggal dunia. "Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Editor : Nanang Ichwan