get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjemput Masa Depan: Saat Siswa SMK di Gresik Mulai Akrab dengan Robotika

Paripurna, DPRD Nganjuk Bahas Empat Raperda, Apa Saja?

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:42 WIB
header img
Wakil Bupati nganjuk bersama anggota DPRD Nganjuk sesaat setelah rapat paripurna. Foto:ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang paripurna. Kamis (26/2/2026). Rapat tersebut merupakan bagian dari perubahan ke-III agenda kerja DPRD Kabupaten Nganjuk bulan Februari 2026.

Empat Raperda yang dibahas berasal dari inisiatif DPRD dan pihak eksekutif daerah. Penyampaian dilakukan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk. Adapun empat Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, serta Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro juga menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda lainnya, yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa pembahasan sejumlah Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap regulasi yang dibahas benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat. Baik itu sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga pelestarian cagar budaya,” ujar Tatit Heru Tjahjono usai rapat paripurna.

Menurutnya, perubahan dan penyusunan Raperda ini penting untuk menyesuaikan perkembangan dinamika sosial, pembangunan daerah, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Ia menambahkan, DPRD akan melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan produk hukum yang komprehensif. “Harapannya, seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang berkualitas serta berpihak kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut