get app
inews
Aa Read Next : Ikut Sukseskan Pendidikan bagi Keluarga Pengadilan, Dharmayukti Karini Sidoarjo Berikan Beasiswa

Wiwik Tak Tau Gugatannya Rp 1,128 Miliar Kepada Masriah di PN Sidoarjo Telah Dicabut

Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:19 WIB
header img
Wiwik Winarti, saat ditemui di rumahnya, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. (Foto : Amrizal Zulkarnain/iNewsSidoarjo.id).

Upaya mediasi kedua pihak yang rencananya digelar di kantor desa setempat itu akhirnya gagal. Sebab, pihak Masriah enggan datang upaya mediasi yang dilakukan Bupati Muhdlor itu.

Meski demikian, Wiwik, korban penyiraman kotoran oleh Masriah tetangganya sendiri mengaku tak mau memikirkan apa yang diperbuat lagi oleh Masriah.

"Saya ndak mau ribet lagi mas. Sabar dan syukuri saja", ujarnya saat ditemui dikediamannya Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Sementara, Wiwik yang saat ini mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Pemkab Sidoarjo melalui Baznas tersebut, sempat diduga ada upaya menghalang-halangi dari pihak Masriah.

"Ndak ada masalah mas, terkait upaya penghalangan batu oleh Masriah. Cuma satu batu aja, bisa diatasi," ungkap Wiwik.

Terpisah, saat iNewsSidoarjo.id mendatangi rumah Masriah untuk konfirmasi, ternyata mantan narapidana divonis 1 bulan kurungan penjara terkait perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya itu tidak dapat ditemui hingga berita ini diterbutkan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut