Meski demikian, pihaknya saat ini hanya wait and see atau menunggu dan melihat perkembangan saja. Apalagi, lanjut dia, pada gugatan yang dicabut penggugat itu, pihaknya optimis menang.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo, S.H. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Terpisah, Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan. Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia.
"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Terkait langkah selanjut usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya. "Iya tergantung klien, jika minta gugat ya kami gugat lagi," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait