Ada Apa Wiwik Cabut Gugatan Rp 1,128 Miliar Kepada Masriah Penyiram Kotoran

Nanang Ichwan
Wiwik Winarti, korban penyiraman kotoran yang dilakukan Masriah. (Foto : dok/iNews).

Meski demikian, pihaknya saat ini hanya wait and see atau menunggu dan melihat perkembangan saja. Apalagi, lanjut dia, pada gugatan yang dicabut penggugat itu, pihaknya optimis menang.


Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo, S.H. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
"Secara analisa jika perkara itu tetap dilanjutkan, maka kami yakin menang. Tapi, sejak awal kami ingin agar diselesaikan secara baik-baik karena keduannya masih tetangga. Toh, klien kami juga sudah menjalani hukuman pidana atas laporan penggugat itu," jelas Heru yang sudah 21 tahun menjadi pengacara itu.

Terpisah, Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.

"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan. Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia.

"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.

Terkait langkah selanjut usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya. "Iya tergantung klien, jika minta gugat ya kami gugat lagi," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network