Ada Apa Wiwik Cabut Gugatan Rp 1,128 Miliar Kepada Masriah Penyiram Kotoran

Nanang Ichwan
Wiwik Winarti, korban penyiraman kotoran yang dilakukan Masriah. (Foto : dok/iNews).

SIDOARJO, iNews.id - Wiwik Winarti beserta anak dan menantunya, Nur Mas'ud dan Wike Purwanti akhirnya mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Iya gugatannya dicabut pada Senin (21/8/2023). Kata kuasa penggugat ada dari turut tergugat yaitu Notaris meninggal dunia," ucap Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo ketika berada di PN Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).

Heru mengaku hadir saat pencabutan gugatan dari penggugat itu yang selama proses sidang sebagian para pihak turut tergugat tak pernah hadir itu.

Masriah merupakan mantan narapidana divonis 1 bulan kurungan penjara terkiat perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya, yaitu para penggugat yang berlokasi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Usai menjalani pidana kurungan, Masriah digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh ketiga penggugat. Para penggugat meminta ganti rugi total sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian Rp 128 materil dan Rp 1 miliar immateril.


Masriah, pembuang kotoran ke rumah Wiwik, tetangganya. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
 
Selain Masriah, para penggugat juga menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notais Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.

Terkait dicabutnya gugatan tersebut, Heru mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ungkap dia, pihaknya selalu siap jika sewaktu-waktu pihak penggigat melayangkan gugatan kembali.

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi. Bahkan, kami juga sudah siapkan gugatan balik jika perkara gugatan yang dicabut kemarin itu tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini hanya wait and see atau menunggu dan melihat perkembangan saja. Apalagi, lanjut dia, pada gugatan yang dicabut penggugat itu, pihaknya optimis menang.


Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo, S.H. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
"Secara analisa jika perkara itu tetap dilanjutkan, maka kami yakin menang. Tapi, sejak awal kami ingin agar diselesaikan secara baik-baik karena keduannya masih tetangga. Toh, klien kami juga sudah menjalani hukuman pidana atas laporan penggugat itu," jelas Heru yang sudah 21 tahun menjadi pengacara itu.

Terpisah, Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.

"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan. Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia.

"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.

Terkait langkah selanjut usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya. "Iya tergantung klien, jika minta gugat ya kami gugat lagi," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network