Bantah Semua Gugatan Dishub Sidoarjo, PT ISS Layangkan Gugatan Balik Soal Ini

Nanang Ichwan
Saling gugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO soal sengketa kerjasama pengelolaan parkir.(Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pertempuran di jalur PN Sidoarjo terkait penyelesaian persoalan kerjasama parkir antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO semakin panas. Sebab, kedua pihak saat sama-sama mengajukan tuntutan.

Tak hanya Dishub saja yang melayangkan gugatan, pihak PT ISS-KSO juga melayangkan gugatan balik (rekovensi) kepada Dishub Sidoarjo sebagai tergugat rekovensi.

Hal itu terungkap usai pihak PT ISS-KSO memberikan jawaban semua gugatan yang dituntut melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerjasama pengelolaan parkir.

Dalam jawaban PT ISS yang telah diupload lewat e-Court setebal 21 halaman itu membantah yang dituangkan dalam eksepsi (bantahan) dan pokok perkara, sekaligus melayangkan gugatan balik (rekovensi).

"Kami membantah semua gugatan Dishub Sidoarjo," kata Bonifasius Marbun, Kuasa Hukum PT ISS-KSO, Senin (31/7/2023).

Bonifasius mejelaskan, dalam eksepsi ada dua poin batahan yaitu gugatan saling bertentangan dan petitum gugatan tidak jelas.

Ia mendalilkan, gugatan penggugat saling bertentangan antara dalil satu dengan lainnya. Ia menyebut, pada dalil angka 11, penggugat mengakui menerima cek Rp 32,09 miliar dari tergugat yang diberikan pada 27 April 2022.

Akan tetapi, pada dalil angka 24 penggugat menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak menyetorkan imbal jasa layanan perparkiran.

Kuasa hukum tergugat mendalilkan, setoran imbal jasa Rp 32,09 miliar yang diakui penggugat itu justru menjadikan petitum wanprestasi tidak jelas.

Sebab, menurut dia, perbuatan wanprestasi mana yang diperbuat tergugat, padahal dalam PKS belum selesai dan waktu masih panjang yaitu selama 3 tahun.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network