Sehingga, pihak PT ISS dalam jawabannya, pertama, meminta gugatan ditolak seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi.
"Ketiga, sah setoran imbal jasa perparkiran berupa cek Rp 32,09 miliar. Ke empat, menyatakan sah pembayaran bank garansi sebesar Rp 1,6 miliar sebagai jaminan PKS untuk penerima Dinas Perhubungan Sidoarjo," jelasnya.
Gugatan Balik (rekovensi) PT ISS ke Dishub Sidoarjo
Selain menjawab semua tuntutan dari penggugat, pihak PT ISS melayangkan gugatan balik atau rekonvensi. Gugatan balik itu memuat 11 petitum kepada tergugat rekovensi atau penggugat konvensi.
Gugatan rekonvensi itu diantaranya, tergugat rekonvensi (penggugat konvesi) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) melanggar pasal 5 ayat 4 dalam PKS.
Kemudian, menyatakan surat perjanjian kerjasama (SPK) antara penggugat rekovensi, tergugat rekovensi dan kajian FE Universitas Brawijaya terkait kajian lokasi titik parkir adalah sah dan mengikat.
"Memerintahkan kepada tergugat rekovensi untuk melakukan adendum PKS dari kajian sebanyak 87 titik parkir, imbal jasa penyetoran, serta perpanjangan waktu," jelasnya.
Tak hanya itu, meminta kepada majelis hakim jika PKS tidak dilanjutkan atau dihentikan, agar tergugat membayar ganti rugi atau konpensasi materil total sebesar Rp 33,6 miliar dan immateril Rp 98 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan pihaknya.
"Kami menuntut juga ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar karena nama baiknya tercemar," pintanya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait