Bantah Semua Gugatan Dishub Sidoarjo, PT ISS Layangkan Gugatan Balik Soal Ini

Nanang Ichwan
Saling gugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO soal sengketa kerjasama pengelolaan parkir.(Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pertempuran di jalur PN Sidoarjo terkait penyelesaian persoalan kerjasama parkir antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO semakin panas. Sebab, kedua pihak saat sama-sama mengajukan tuntutan.

Tak hanya Dishub saja yang melayangkan gugatan, pihak PT ISS-KSO juga melayangkan gugatan balik (rekovensi) kepada Dishub Sidoarjo sebagai tergugat rekovensi.

Hal itu terungkap usai pihak PT ISS-KSO memberikan jawaban semua gugatan yang dituntut melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerjasama pengelolaan parkir.

Dalam jawaban PT ISS yang telah diupload lewat e-Court setebal 21 halaman itu membantah yang dituangkan dalam eksepsi (bantahan) dan pokok perkara, sekaligus melayangkan gugatan balik (rekovensi).

"Kami membantah semua gugatan Dishub Sidoarjo," kata Bonifasius Marbun, Kuasa Hukum PT ISS-KSO, Senin (31/7/2023).

Bonifasius mejelaskan, dalam eksepsi ada dua poin batahan yaitu gugatan saling bertentangan dan petitum gugatan tidak jelas.

Ia mendalilkan, gugatan penggugat saling bertentangan antara dalil satu dengan lainnya. Ia menyebut, pada dalil angka 11, penggugat mengakui menerima cek Rp 32,09 miliar dari tergugat yang diberikan pada 27 April 2022.

Akan tetapi, pada dalil angka 24 penggugat menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak menyetorkan imbal jasa layanan perparkiran.

Kuasa hukum tergugat mendalilkan, setoran imbal jasa Rp 32,09 miliar yang diakui penggugat itu justru menjadikan petitum wanprestasi tidak jelas.

Sebab, menurut dia, perbuatan wanprestasi mana yang diperbuat tergugat, padahal dalam PKS belum selesai dan waktu masih panjang yaitu selama 3 tahun.

"Namun, baru berjalan 6 bulan dari PKS sudah diputus sepihak. Maka, alasan wanprestasi adalah kabur dan tidak jelas," ungkapnya yang meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsinya itu.

Sementara dalam pokok perkara, pihak PT ISS-KSO mendalilkan 30 poin jawaban untuk menanggapi gugatan yang diulas untuk membantah semua dalil pihak penggugat.

30 poin jawaban itu diantaranya soal adendum jika ada ketidak sesuaian dalam aspek sosial dan lokasi parkir. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKS pasal 5 ayat 4 dan 5.

Kemudian, pihak ISS menolak dikatakan wanprestasi, sebab pihaknya memiliki prestasi berupa jaminan pelaksanaan dan imbal jasa kepada penggugat yang dituangkan dalam PKS.

"Kami sertakan bukti berupa bank garansi sebagai jaminan PKS total sebesar Rp 1,6 miliar. Serta, penyerahan cek Rp 32,09 miliar. Itu kami sertakan bukti," ungkapnya.

Selain itu, menurut poin jawaban, seharunya penggugat beriktikad baik dengan menyerahkan titik parkir 359 sebagaimana tertuang dalam PKS.

Sebab, pihaknya telah beriiktikad baik memenuhi yang tertuang dalam PKS yang dituangkan pada 25 April 2022.

Kemudian, terkait 359 titik parkir yang terSK Bupati Sidoarjo dan itu faktanya ada titik lahan yang masih milik Pemprov hingga swasta.

Tak hanya itu, dalam jawabannya mendalilkan tidak adanya penyerahan titik parkir total 359 sesuai dengan SK Bupati Sidoarjo.

Namun, ungkap dia, pihaknya tetap beriktikad baik terjun ke lapangan menyiapkan semua perangkat infrastruktur mulai digital parkir, SDM Jukir hingga BPJS yang dibebankan kepada tergugat.

Sehingga, pihak PT ISS dalam jawabannya, pertama, meminta gugatan ditolak seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi.

"Ketiga, sah setoran imbal jasa perparkiran berupa cek Rp 32,09 miliar. Ke empat, menyatakan sah pembayaran bank garansi sebesar Rp 1,6 miliar sebagai jaminan PKS untuk penerima Dinas Perhubungan Sidoarjo," jelasnya.

Gugatan Balik (rekovensi) PT ISS ke Dishub Sidoarjo

Selain menjawab semua tuntutan dari penggugat, pihak PT ISS melayangkan gugatan balik atau rekonvensi. Gugatan balik itu memuat 11 petitum kepada tergugat rekovensi atau penggugat konvensi.

Gugatan rekonvensi itu diantaranya, tergugat rekonvensi (penggugat konvesi) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) melanggar pasal 5 ayat 4 dalam PKS.

Kemudian, menyatakan surat perjanjian kerjasama (SPK) antara penggugat rekovensi, tergugat rekovensi dan kajian FE Universitas Brawijaya terkait kajian lokasi titik parkir adalah sah dan mengikat.

"Memerintahkan kepada tergugat rekovensi untuk melakukan adendum PKS dari kajian sebanyak 87 titik parkir, imbal jasa penyetoran, serta perpanjangan waktu," jelasnya.

Tak hanya itu, meminta kepada majelis hakim jika PKS tidak dilanjutkan atau dihentikan, agar tergugat membayar ganti rugi atau konpensasi materil total sebesar Rp 33,6 miliar dan immateril Rp 98 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan pihaknya.

"Kami menuntut juga ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar karena nama baiknya tercemar," pintanya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network