IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

Hidayat Adi
Ketua IJTI Herik Kurniawan . Foto:ist

SIDOARJO, inews Sidoarjo.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Dalam siaran persnya pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi Undang-Undang. Menurut organisasi profesi wartawan tersebut, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

IJTI menjelaskan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesi, bukan bentuk intimidasi atau upaya mencari persoalan. "Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides)," ungkap Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

IJTI menilai sikap saling menghormati antarpihak, termasuk antarprofesi, perlu terus dijaga. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme.

Atas dasar itu, IJTI menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak agar menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.

IJTI juga menginstruksikan seluruh anggotanya serta jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

Menurut IJTI, pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers serta membangun hubungan antarprofesi yang sehat dan saling menghormati di Indonesia.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network