SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pertarungan antar tetangga, Wiwik Winarti yang menggugat Masriah total sebesar Rp 1,128 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah usai.
Wiwik melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan yang menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notaris Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian tersebut.
Pencabutan gugatan yang diajukan Wiwik bersama anak dan menantunya terhadap Masriah itu dilakukan pekan lalu, pada Senin (21/8/2023). Bahkan, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Agus Pambudi.
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu telah dicabut. "Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan beberapa waktu lalu.
Nyatanya, pencabutan gugatan tersebut sempat dibantah oleh Wiwik dengan didampingi Nur Mas'ud, menantunya saat diwawancarai iNewsSidoarjo.id beberapa hari lalu. Wiwik tak mengetahui jika gugatan tersebut telah dicabut.
Pihak kuasa hukumnya buru-buru mengklarifikasi kepada wartawan iNewsSidoarjo.id terkait pernyataan itu.
Dimas mengaku sudah menjelaskan kepada anak Wiwik yaitu Wike Purwanti terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Saya sudah jelaskan ke anaknya Bu Wiwik yaitu Ibu Wike perihal pencabutan gugatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp pada iNewsSidoarjo.id
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait