Meski demikian, persoalan gugatan di PN Sidoarjo tersebut telah usai. Selain itu, dalam perkara pidannya, Masriah sudah menjalani vonis 1 bulan kurungan terkait perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah Wiwik Winarti, tetangganya.
Kuasa Hukum Masriah Tegaskan Masalah dengan Wiwik Sudah Kelar
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo mengaku permasalahan Masriah dengan Wiwik itu sudah selesai. Kemudian juga terkait gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo juga sudah dicabut.
Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) terlihat lesu ketika di Kantor Kejari Sidoarjo hendak diekseksi Lapas Delta Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).
"Masriah sudah tidak ngapa-ngapain, ia sudah tenang. Urusan dengan Wiwik juga sudah selesai. Kami minta jangan dibesar-besarkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jum'at (1/9/2023).
Heru menceritakan, Masriah merasa bingung dengan masih adanya berita miring terkait dirinya. Padahal, lanjut dia, pasca dicabutnya gugatan Wiwik ke dirinya, ia tak mau akan perseteruan dirinya kembali terus bergulir.
"Masriah udah nggak mau ngapa-ngapain lagi usai menjalani hukuman pidananya itu. Kami tim kuasanya juga sudah mewanti-wanti agar urusan apapun tak perlu ditanggapi. Dan itu dipatuhi Masriah," tegasnya.
Terkait penghalangan batu yang dituduhkan dilakukan Masriah, menurut Heru bahwa informasi tersebut sangatlah tidak benar. Sebab batu tersebut ada karena berada di tanahnya sendiri, masih dalam satu bidang sertifikat dengan rumahnya.
"Itu di jalan. Jalan itu kan jalannya Bu Masriah, jalan keluarga yang memang bukan jalan yang biasa, apalagi jalannya luas. Nggak ada masalah kok, tidak ada penghalangan," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait