"Namun, baru berjalan 6 bulan dari PKS sudah diputus sepihak. Maka, alasan wanprestasi adalah kabur dan tidak jelas," ungkapnya yang meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsinya itu.
Sementara dalam pokok perkara, pihak PT ISS-KSO mendalilkan 30 poin jawaban untuk menanggapi gugatan yang diulas untuk membantah semua dalil pihak penggugat.
30 poin jawaban itu diantaranya soal adendum jika ada ketidak sesuaian dalam aspek sosial dan lokasi parkir. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKS pasal 5 ayat 4 dan 5.
Kemudian, pihak ISS menolak dikatakan wanprestasi, sebab pihaknya memiliki prestasi berupa jaminan pelaksanaan dan imbal jasa kepada penggugat yang dituangkan dalam PKS.
"Kami sertakan bukti berupa bank garansi sebagai jaminan PKS total sebesar Rp 1,6 miliar. Serta, penyerahan cek Rp 32,09 miliar. Itu kami sertakan bukti," ungkapnya.
Selain itu, menurut poin jawaban, seharunya penggugat beriktikad baik dengan menyerahkan titik parkir 359 sebagaimana tertuang dalam PKS.
Sebab, pihaknya telah beriiktikad baik memenuhi yang tertuang dalam PKS yang dituangkan pada 25 April 2022.
Kemudian, terkait 359 titik parkir yang terSK Bupati Sidoarjo dan itu faktanya ada titik lahan yang masih milik Pemprov hingga swasta.
Tak hanya itu, dalam jawabannya mendalilkan tidak adanya penyerahan titik parkir total 359 sesuai dengan SK Bupati Sidoarjo.
Namun, ungkap dia, pihaknya tetap beriktikad baik terjun ke lapangan menyiapkan semua perangkat infrastruktur mulai digital parkir, SDM Jukir hingga BPJS yang dibebankan kepada tergugat.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait