get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Adu Data dan Fakta Sengketa Kerjasama Parkir Antara Dishub Sidoarjo vs PT ISS di Jalur Pengadilan

Senin, 31 Juli 2023 | 07:28 WIB
header img
Pertempuran Dishub Sidoarjo vs PT ISS-KSO di pengadilan terkait sengketa kerjasama pengelolaan parkir. PT ISS mengugat di PTUN Surabaya, sedangkan Dishub Sidoarjo menggugat di PN Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) - KSO saat ini sama-sama menempuh jalur hukum atau saling gugat di pengadilan soal sengketa pengelolaan parkir.

PT ISS-KSO lebih dulu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PT ISS menggugat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo terkait pemutusan sepihak kerjasama pengelolaan parkir.

Perkara tersebut teregister nomor : 43/G/2023/PTUN.SBY. Saat ini, perkara tersebut tengah proses. Berdasarkan sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Surabaya, ada 7 Petitum yang diajukan penggugat, yaitu :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 551/1/438.5.13/2023 tanggal 02 Januari 2023 perihal Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Perparkiran

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Nomor: 551/1/438.5.13/2023 tanggal 02 Januari 2023, perihal Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Perparkiran

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk memberlakukan kembali Perjanjian Kerja Sama Nomor 119.001/438.5.13/2022 dan nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022

5. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat pernyataan tentang pemberlakuan kembali Perjanjian Kerja Sama Nomor 119.001/438.5.13/2022 dan nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022

6. Menjatuhkan sanski administrasi dengan jenis sanksi berat kepada tergugat apabila tidak melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap

7. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara, pihak Dishub Sidoarjo tak mau kalah. Dishub menggugat PT ISS-KSO melakukan wanprestasi. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan itu teregister nomor : 174/Pdt.G/2023/PN Sda.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut