Sementara terkait permintaan Dishub Sidoarjo pencairan cek Rp 32,09 miliar, PT ISS mengaku siap mecairkan itu jika titik yang tertuang di PKS sesuai dengan di lapangan.
"Nominal uang yang tertuang di cek yang kami berikan pada 11 Mei 2022 itu ada. Ini menunjukan keseriusan kami terkait kerjasama itu," jelas Dian.
Meski demikian, Dian justru bertanya-tanya kenapa kajian yang disepakati dengan Dishub Sidoarjo menunjuk tim independen dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk melakukan kajian ulang menghitung ulang titik parkir.
Kenyataannya, ketika tim UB turun melakukan pengecekan hanya menemukan 87 titik parkir yang siap dikelola sekaligus dengan besaran potensi yang bisa didapatkan. Kajian UB itu bertolak belakang dengan jumlah 359 titik yang di SK Bupati Sidoarjo.
Menurut Dian, hasil kajian itulah yang seharusnya menjadi materi utama dalam addendum. Namun, lanjut dia, hasil kajian UB ketika hendak diserahkan, tiba-tiba pada awal Januari 2023 diputus kontrak sepihak.
"Jadi kami hanya dijanjikan saja terkait adendum itu hingga sampai hari ini tidak pernah ada," jelasnya.
Padahal, sambung dia, dalam PKS tertuang pasal adendum. "Berkali-kali mediasi, diskusi, dan konsultasi juga disarankan adendum PKS. Saran itu baik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun konsultan independen Universitas Brawijaya (UB)," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan