get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Adu Data dan Fakta Sengketa Kerjasama Parkir Antara Dishub Sidoarjo vs PT ISS di Jalur Pengadilan

Senin, 31 Juli 2023 | 07:28 WIB
header img
Pertempuran Dishub Sidoarjo vs PT ISS-KSO di pengadilan terkait sengketa kerjasama pengelolaan parkir. PT ISS mengugat di PTUN Surabaya, sedangkan Dishub Sidoarjo menggugat di PN Sidoarjo. (Foto : dokumen/iNewsSidoarjo.id).

Berdasarkan sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, ada 12 Petitum yang diajukan penggugat, yaitu :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022

3. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerjasama sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022

4. Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor:119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022, berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal putusan ini.

5. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat, yang dituangkan dalam berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama.

Dalam hal tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan atau tidak menandatangani berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerjasama dengan beban biaya menjadi tanggungjawab tergugat.

6. Memerintahkan kepada tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

7. Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran yakni sebesar Rp.5.856.425.000.

8. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :

1. Sebesar Rp.32.090.000.000 atas proyeksi keuntungan nyata dari penyetoran imbal jasa layanan perparkiran yang seharusnya penggugat peroleh sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, apabila kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran di wilayah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana mestinya.

2. Sebesar Rp.68.802.048.000 atas proyeksi keuntungan yang bisa diperoleh penggugat, seandainya layanan perparkiran yang masih dalam kondisi pandemi ini tidak dikerjasamakan dengan tergugat, berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh penggugat atas potensi pendapatan retribusi parkir dalam kondisi pandemi dan kondisi non pandemi.

9. Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

12.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut