Hanya Gegara Ini, Suami di Sidoarjo Tega Pidanakan Istrinya

Nanang Ichwan
R. Deddy Setiawan A.Md., suami terdakwa ketika disumpah bersama pembantu dan ibu angkatnya ketika menjadi saksi istrinya sendiri dalam kasus KDRT di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Raut wajah sedih terlihat pada Umi Masruroh. Ya, perempuan 26 tahun itu saat ini harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dipidanakan suaminya sendiri, R. Deddy Setiawan A.Md.

Dalam fakta persidangan terungkap, Umi, sapaan karib terdakwa dipidanakan suaminya sendiri yang berprofesi sebagai notaris di wilayah Malang itu penyebabnya hanya karena dicakar.

"Saya dicakar istri saya dibagian tangan kanan dan kiri. Tangan saya juga digigit di sebelah kiri," ucap R. Deddy Setiawan, suami terdakwa ketika dihadirkan menjadi saksi di PN Sidoarjo, Senin (10/4/2023).

Deddy mengaku, dirinya dicakar istrinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Perum Puri Indah Sidoarjo.

Ketika itu, aku dia, dirinya bersama istrinya usai pulang dari wisata Bromo. Saat berada di rumah itulah istrinya meminta izin untuk pergi ke luar rumah menemui temennya.

Ternyata, permintaan itu dilarang suaminya hingga terjadi cek-cok di dalam kamar yang dipicu suaminya ingin melihat isi pesan Hp istrinya.

Saat cek cok itu, terdakwa berteriak minta tolong hingga terdengar pembantunya yaitu Rosidah yang langsung masuk ke dalam kamar da melihat keduanya sedang berpelukan dengan posisi atas dan bawah atau saling menindih.

Saksi Deddy mengaku mendapat cakaran saat di kamar. Namun, kesaksian itu dibantah istrinya yang mengatakan justru saat dikamar itu dirinya ditindih suaminya hingga teriak meminta tolong.

Usai peristiwa tersebut, hanya selang beberapa lama akhirnya Denddy mengantar istri menggunakan mobil dengan didampingi pembantunya.

Saat berada dimobil tersebut, Deddy langsung merebut Hp istrinya. Saat itulah, terdakwa yang mendapat perlakuan kasar itu berusaha mengambil Hpnya kembali hingga terkena cakaran di tangan kanan dan kiri serta menggigit tangan kiri agar Hp tersebut dilepas.

Deddy mengaku, pemicu pertengakaran hingga akhirnya mendapat cakaran dari istrinya itu dipicu karena sang istri suka minum-minuman.

"Suka minum-minuman (mabok) sama temannya," aku saksi.

Terkait pemicu tersebut, Ridha Laily Achsani, S.H., Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah melihat langsung istrinya istri suka minum-minuman.

"Apakah saudara saksi pernah melihat langsung," tanya Ridha.

Ternyata saksi mengaku tidak pernah melihat langsung, hanya saja saat berada di Bromo, teman istrinya membawa minuman. Tak hanya itu, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan apakah selama ini terdakwa pernah melakukan kekerasan kepada saksi dan orang lain.

"Apakah saksi sebelumnya pernah mendapat kekerasan dari klien kami dan klien kami melakukan kekerasan kepada orang lain," tanya Ridha.

Saksi Deddy mengaku baru pertama kali itu saja mendapatkan cakaran dari istrinya sejak keduanya menikah pada 23 Juli 2022 silam. Ia juga mengaku istrinya tidak pernah berbuat kekerasan kepada orang lain.

Meski demikian, selain saksi korban atau suami terdakwa, perkara yang disidangkan majelis hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo, S.H., dan dua hakim anggota Kartijono, S.H., M.H., dan R.A Didi Ismiatun S.H., M.Hum itu juga memerika dua saksi lainnya yaitu Rosidah, pembantu rumah tangga pasutri tersebut dan Yuli R, ibu angkat saksi korban.

Terpisah, M. Alifi Bayhaqi, S.H., Penasehat Hukum terdakwa Umi Masruroh mengatakan, jika istrinya tak sengaja mencakar suaminya karena ingin mengambil Hp yang tiba-tiba diambil suaminya itu.

"Saat berusaha meraih Hpnya kembali itu tanpa sengaja tangan suaminya dicakar. Klien kami juga berusaha maksimal meminta maaf kepada suaminya, namun tetap ditolak," ucap tim penasehat hukum lainnya.

Baik terdakwa maupun saksi korban saat ini statunya masih pasutri, keduanya belum cerai. Berdasarkan fakta persidangan, pernikahan keduanya bukan karena dijodohkan, namun dari pacaran yang sudah dijalaninya selama setahun hingga memutuskan menikah.

Sementara, perkara KDRT dengan terdakwa Umi Masruroh itu sebelum dilimpahkan ke PN Sidoarjo sudah diupayakan semaksimal mungkin perdamainan oleh Jaksa Kejari Sidoarjo melalui upaya Restorative Justice (RJ).

"Sudah kami upayakan RJ," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi.

Hafidi mengungkapkan, upaya RJ itu dilakukan saat tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa, lanjut dia, sudah berupaya menghadirkan korban, terdakwa, keluarga keduanya dan tokoh masyarakat.

"Tapi upaya RJ itu ditolak oleh korban yaitu suami terdakwa karena banyak pertimbangan dan meminta perkara tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Meski demikian, Umi Masruroh, terdakwa perkara KDRT yang dipidanakan suaminya itu saat ini dakwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan atau didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara pada agenda sidang pekan depan akan meneriksa saksi meringankan dari terdakwa.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network