Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Pidana Lewat e-Berpadu , Ini Kata Ketua PN Winarno

Nanang Ichwan
Ketua PN Sidoarjo Winarno didampingi Panitera Denry Purnama ketika melakukan pertemuan dengan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi di ruang Command Center PN Sidoarjo membahas kemudahan e-Berpadu. (Foto : ist).

Perlu diketahui, secara umum aplikasi e-Berpadu ini berisi 8 poin yaitu, pertama, terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, ijin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, ijin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.

Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait Besuk tahanan dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti.

Ketua PN Sidoarjo Winarno mengapresiasi Kejari Sidoarjo menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan. "Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia, e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap mantan Waka PN Jakarta Utara itu.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network