Sehingga, enurut dia, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. "Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri," ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.
Lebih jauh menurut Rolland, pihanya akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan. Termasuk, ucap dia, terkait kliennya dimintai korban uang Rp 400 juta untuk perdamaian dan tidak melanjut kasus tersebut.
"Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya. Silahkan jika korban tidak kita mengakui, yang jelas kami akan buktikan itu semua nanti," pungkas pengacara P-P Law Office itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait