Kesaksian Korban Berubah-ubah, Hakim PN Surabaya Geram hingga Ingatkan Soal Ini

Nanang Ichwan
Lauw Shirley Andayani Loekito, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan yang ditegur majelis hakim PN Surabaya karena memberikan kesaksian berubah-ubah. (Foto : ist).

Sehingga, enurut dia, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. "Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri," ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Lebih jauh menurut Rolland, pihanya akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan. Termasuk, ucap dia, terkait kliennya dimintai korban uang Rp 400 juta untuk perdamaian dan tidak melanjut kasus tersebut.

"Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya. Silahkan jika korban tidak kita mengakui, yang jelas kami akan buktikan itu semua nanti," pungkas pengacara P-P Law Office itu.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network