SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sutarno, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat geram dengan keterangan Lauw Shirley Andayani Loekito, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan. Sebab, keterangan saksi Shirley berubah-ubah ketika diperiksa dipersidangan.
Bahkan, Ketua majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 2285/Pid.B/2022/PN Sby itu sempat menegur berkali-kali agar saksi korban berkata jujur.
"Saudara saksi saya ingatkan, saudara sudah disumpah. Jika saudara berbohong ada ancaman pidananya. Jelaskan secara jujur," pintanya.
Kegeraman itu lantaran keterangan saksi berubah-ubah dan bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan di BAP diantaranya ketika menceritakan peristiwa kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan tiga terdakwa yaitu, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto di di Showroom Manna Mobil, Jalan Kertajaya Nomor 210 Surabaya.
Saat datang ke Showroom tersebut, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mengaku datang sendiri menemui Terry Immanuel Yoseph Winarta meminta agar mobil mewah Porsche yang dijualnya segera dibayar.
Kesaksian yang disampaikan tersebut ternyata tak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, Shirley datang ke showroom itu satu mobil dengan Johny Susanto, pemilik mobil mewah tersebut. Namun, Jhony justru berada di mobil menunggu Shirley yang sedang menghampiri Terry.
Hal itu dibenarkan oleh saksi Johny Susanto yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (28/11/2022).
Tak hanya itu, fakta sidang yang terungkap bahwa saksi Johny Susanto, pemilik mobil tersebut menjual seharga Rp 1,150 Miliar. Namun, oleh saksi Lauw Shirley Andayani Loekito mobil tersebut dijual seharga Rp 1,4 Miliar. Saksi Shirley enggan disebut sebagai makelar dalam jual beli tersebut.
Meski demikian, peristiwa pemicu dugaan pengeroyokan itu Shirley melambaikan BPKB yang ia bawa sambil meminta Terry segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.
Namun Terry meminta Shirley menunggu kedatangan yang lain, termasuk Joni si pemilik mobil. Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi semakin tak terkendali kala Shirley mengambil gambar mobil Porsche.
Terry kemudian berusaha merebut ponsel Shirley dibantu dua karyawannya, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Lengan Terry menahan leher Shirley, sedangkan Tri dan Joko masing-masing memegangi tangan maupun bahu Shirley. Ketika bergumul itulah, Shirley mengaku mengalami beberapa luka gores dan lebam hingga melaporkan ketiganya ke polisi.
Terkait kesaksian korban yang sempat berubah-ubah itu juga direspon oleh Rolland E Potu, penasehat hukum terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta. Rolland menilai keterangan saksi korban tidak sesuai fakta.
Bahkan, lanjut dia, majelis hakim juga mengingatkan berkali-kali agar saksi tidak berbohong alias harus jujur menyampaikan kesaksiannya.
Sehingga, enurut dia, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. "Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri," ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.
Lebih jauh menurut Rolland, pihanya akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan. Termasuk, ucap dia, terkait kliennya dimintai korban uang Rp 400 juta untuk perdamaian dan tidak melanjut kasus tersebut.
"Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya. Silahkan jika korban tidak kita mengakui, yang jelas kami akan buktikan itu semua nanti," pungkas pengacara P-P Law Office itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait