JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan bagi umat Islam saat akhir Ramadhan.
Amaliah tersebut, dikerjakan oleh orang yang berkecukupan guna menyucikan jiwa dan hartanya, serta untuk membantu umat lain yang lemah.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa.
Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)
"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020) silam.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait