Berikut 8 Kriteria Umat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ahmad Muhajir , Okezone
Daftar 8 kriteria orang yang berhak menerima zakat (Foto: Shutterstock)

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut 8 kriteria orang yang punya hak untuk mendapatkannya:

1. Fakir: orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin: mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab: seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim: umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf: salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah: golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil: musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat: panitia penerima dan pengelola dana zakat. Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.

Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). inewssidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network