Eks Kades Gempolsari Syaroni Aliem, Tersangka Dugaan Korupsi Praperadilankan Kejari Sidoarjo

Nanang Ichwan
Ketua Umum PPJT yang juga tim kuasa hukum pemohon praperadilan Syarifudin Rakib (tengah) bersama tim lainnya. (Foto : iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Syaroni Aliem, mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Syaroni Aliem lewat tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengajukan praperadilan dengan termohon Kajari Sidoarjo.

Sidang perdana praperadilan antara Syaroni Aliem, sebagai termohon melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon terregister perkara nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta, Senin (7/11/2022).

Ketua Umum PPJT yang juga tim kuasa hukum pemohon praperadilan Syarifudin Rakib menganggap tidak sah atas penetapan tersangka kepada kliennya tersebut. Ia mengaku ada 6 poin alasan penetapan tersangka itu tidak sah.

"Ada enam poin alasan permohonan praperadilan ini," ucapnya.

Poin pertama, sebut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada tanggal 20 Juli 2022 dan diberikan SPDP pada 21 Juli 2022. Hal ini, lanjut dia, setelah kliennya menyerahkan bukti uang kepada termohon. "(Penyerahan uang) pada tanggal 19 Juli 2022 dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab dari klien kami," ucapnya.

Poin kedua, ungkap Syarifudin, pemohon ini tidak pernah diberitahukan dan ditunjukkan oleh termohon minimal 2 orang saksi dan atau 4 orang saksi yang telah diperiksa yang mengetahui dan melihat tindak pidana yang disangkakan.

"Pemohon ini juga tidak pernah diberitahukan atas 2 alat bukti atas yang telah ditetapkan dan dituduhkan oleh termohon. Hal itu sebagaimana di tuangkan dalam surat penetapan tersangka dan memenuhi pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network