SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tirai kasus dugaan korupsi aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, akhirnya ditutup palu hakim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang bersidang di Sedati menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa yang dinilai menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam putusannya, terdakwa H Kastain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Ni Putu Sri Indayani.
Sementara itu, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
