Korupsi Aset Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo, Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Mantan Kades Sidokerto tersangka korupsi aset desa. Foto: ist.

Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,277 miliar. “Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah majelis.

Terdakwa lainnya, Samiun, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 492,2 juta. Majelis hakim memerintahkan Samiun tetap berada dalam tahanan.

Sedangkan Eko, yang berperan sebagai pembeli lahan, dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri yang dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network