Meski demikian, para santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan.
"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya.
Kini, mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://regional.inews.id/berita/santri-tewas-dikeroyok-senior-polisi-tetapkan-12-tersangka/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait