TANGERANG, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 12 santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan kepada Rio Andika.
Rio Andika merupakan korban meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah seniornya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu.
"Ada 12 (santri) yang kami tetapkan tersangka," ucap Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sebagaimana dilansir dari iNews.id, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 12 tersangka itu lima diantaranya ditahan di rutan Polrestro Tangerang Kota. "Sisanya pengawasan orang tua karena usainya di bawah 14 tahun," ungkap mantan Kapolresta Sidoarjo itu.
Lebih jauh menurut dia, kasus tersebut dipicu soal ketersinggungan. Disebutkan jika korban membangunkan tidur salah satu kakak santri seniornya tidak sopan dengan cara menendang.
Dalam kasus tersebut polisi masih menyelidiki terkait apakah ada unsur kelalaian pengawasan yang dilakukan pihak pengurus Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait