Untuk diketahui, nama Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta) ke Stepanus Robin Pattuju. Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020.
Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/ditangkap-lagi-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-ditetapkan-tersangka-suap-eks-penyidik-kpk
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait