Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan rumah perdamaian itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa faham dan merasakan manfaat Restorative Justice tersebut," ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu.
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
"Tujuan Restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda ini.
Editor : Nanang Ichwan