Kades Nonaktif Trosobo Sidoarjo Didakwa Pungli Rp 277 Juta dari PTSL
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kades Trosobo nonaktif, Heri Achmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Jumat (2/5/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu mengungkap dugaan praktik pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Heri didakwa menarik pungutan dari ribuan warga dengan total nilai mencapai Rp277 juta. "Uang dari warga ditarik untuk pengurusan PTSL, tapi tidak jelas digunakan untuk apa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta saat membacakan surat dakwaan.
Kisnu menjelaskan, pungutan uang yang diminta terdakwa bervariasi dengan dalih sebagai biaya pengurusan tambahan, pengeringan lahan, hingga pengelolaan dokumen. Dari 1.438 warga yang mengajukan PTSL, masing-masing dikenai biaya Rp 150 ribu, dan diminta menyiapkan patok serta materai secara mandiri.
Tak hanya itu, sebanyak 20 warga yang ingin mengubah status lahannya dari zona hijau ke lahan kering dikenai biaya tambahan hingga Rp 2,5 juta per orang. Namun, meski sudah membayar, sertifikat mereka tetap tercatat sebagai lahan hijau. “Uang yang dikumpulkan dari program pengeringan lahan ini mencapai Rp 50 juta. Warga kecewa karena hasilnya tak sesuai janji,” ungkap Putu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri Achmadi dijerat dengan Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, penanganan perkara ini dipisah dari tersangka lain, yakni Sari Dia Ratna, anggota panitia PTSL Desa Trosobo, yang juga turut diduga terlibat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan