get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Terguling di Jalan Raya Trosobo, Akses Mojokerto-Surabaya Terhambat

Diduga Terlibat Pungli PTSL, Oknum Kades Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:18 WIB
header img
Oknum kades saat akan di bawa ke tahanan. Senin (30/12/2025) malam.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, berinisial S akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (30/12) malam. Dia diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

S digelandang keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.40 menggunakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. Diketahui S sudah menjalani pemeriksaan sejak siang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Senin (30/12), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan bahwa Kades Gilang telah ditahan. "Tersangka SLN selaku Kepala Desa Gilang memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya di Kejari Sidoarjo.

Selepas dilakukan pemeriksaan, telah dipertimbangkan bahwa S memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Sebelumnya, masih kata Jhon, saat dipanggil sebagai saksi, Kades Gilang sudah mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sejumlah dua kali tanpa alasan yang jelas. "Yang bersangkutan sudah kami tahan, masih dalam pemeriksaan penyidikan. Sudah diperoleh minimal dua alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pungli terhadap program PTSL," ungkapnya.

Padahal, tersangka mengetahui dan menyadari jika memang ada program pungli PTSL di wilayahnya. Tersangka diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sejak sekitar pukul 11.00 hingga 21.40.

Menurut Jhon, Kades Gilang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Gilang, S, dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, kuasa hukum S, Irma Rahmawati mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan. "Ada fakta-fakta baru yang kami ungkap, klien kami tidak ada sepeserpun menggunakan dana pungli atau PTSL kita sudah buktikan di depan penyidik," ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan dari pengajuan penangguhan penahanan, tersangka kooperatif dan membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum terungkap. "Jadi ada tambahan bukti bahwa tidak ada unsur pidana sebetulnya. Klien saya mengetahui ada (PTSL) sempat dicegah tapi hanya ditegur," ungkapnya.

Sebelumnya, Kades Gilang diketahui telah mengembalikan uang milik warga melalui panitia PTSL. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku ada desakan dari pengacara sebelumnya untuk mengembalikan uang tersebut. "Jadi klien kami didorong oleh pengacara lama untuk mengembalikan uang yang notabennya tidak pernah dinikmati sekitar Rp 200 juta. Jadi ada unsur ketakutan pak," tutupnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut