get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kades di Sampang Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Ratusan Juta, Benarkah?

Kejari Sidoarjo akan Launcing Rumah Restorative Justice, Ini Respon para Kades

Rabu, 27 April 2022 | 17:29 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika bersama perwakilan 20 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo usai sosialisasi rumah restorative jastice di aula Kejari Sidoarjo. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Rumah Perdamaian atau Restorative Justice (RJ) Kejari Sidoarjo bakal segera dilauncing usai lebaran. Rencananya, rumah perdamaian itu akan diawali lebih dulu dengan di buka di 20 desa di Sidoarjo.

Meski akan dilauncing, namun para Kepala desa (Kades) merespon positif rencana tersebut. Hal itu terlihat saat acara sosialisasi di Aula gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (27/4/2022).

Sosialisasi kali ini dihadiri 20 kepala desa yang bakal dinaungi rumah perdamaian oleh kejaksaan. Selain itu pejabat utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo juga turut hadir.

"Ini merupakan sebuah pilot projek yang sangat dibutuhkan di Desa. Terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum," ucap Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan.

Ia mengaku, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum. "Ini penting juga peran para kepala desa (kades) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan rumah perdamaian itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa faham dan merasakan manfaat Restorative Justice tersebut," ucapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu.

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

"Tujuan Restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda ini.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut