get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Ini Fakta Sidang Perkara Pungli PTSL di Desa Gilang Sidoarjo

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:30 WIB
header img
Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo (foto : Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id — Kesaksian mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Seorang warga, Ahmad Syauqi, mengaku harus membayar lebih dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah demi memperoleh sertifikat tanah. “Saya sudah bayar Rp 150 ribu sesuai aturan, tapi kurang lebih sebulan kemudian diminta lagi Rp 100 ribu. Katanya itu tambahan biaya, infonya dari grup WhatsApp oleh panitia PTSL,” ungkap Syauqi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Senin (2/6/2025).

Syauqi menjadi satu-satunya saksi yang hadir dari 10 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan.

Ia menyebutkan, pungutan tambahan itu ditarik langsung oleh seseorang bernama Sumardiono, yang disebut sebagai panitia kecil PTSL di lingkungan RT 32/RW 07, Desa Gilang. “Warga yang ikut program PTSL di RT saya juga diminta bayar tambahan itu,” ujarnya menambahkan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut