get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Ini Fakta Sidang Perkara Pungli PTSL di Desa Gilang Sidoarjo

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:30 WIB
header img
Para terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo (foto : Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id — Kesaksian mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Seorang warga, Ahmad Syauqi, mengaku harus membayar lebih dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah demi memperoleh sertifikat tanah. “Saya sudah bayar Rp 150 ribu sesuai aturan, tapi kurang lebih sebulan kemudian diminta lagi Rp 100 ribu. Katanya itu tambahan biaya, infonya dari grup WhatsApp oleh panitia PTSL,” ungkap Syauqi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Senin (2/6/2025).

Syauqi menjadi satu-satunya saksi yang hadir dari 10 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan.

Ia menyebutkan, pungutan tambahan itu ditarik langsung oleh seseorang bernama Sumardiono, yang disebut sebagai panitia kecil PTSL di lingkungan RT 32/RW 07, Desa Gilang. “Warga yang ikut program PTSL di RT saya juga diminta bayar tambahan itu,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, Syauqi juga mengungkap pernah mengalami kekecewaan serupa di tahun 2010.

Kala itu, ia dan sejumlah warga diminta membayar Rp 2,65 juta untuk program sertifikat kolektif, yang hingga kini belum terealisasi. “Rinciannya Rp 650 ribu untuk pavingisasi dan perbaikan selokan, serta Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi sampai PTSL muncul di 2023, sertifikat yang dijanjikan tak pernah ada kabarnya,” tutur Syauqi.

“Yang Rp 100 ribu memang dikembalikan setelah kasus ini ramai. Tapi yang Rp 2 juta dari tahun 2010 itu, sampai sekarang tidak jelas.” Dalam perkara ini, selain Sulhan, dua nama lain juga turut didakwa, yakni Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut