get app
inews
Aa Read Next : 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasba 2012-2015 Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilimpahkan ke Jaksa

Nasib Tiga Kasun di Sidoarjo Ini Lebaran 1443 H di Penjara, Ini Penyebabnya

Jum'at, 15 April 2022 | 20:53 WIB
header img
RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menikmati lebaran 1443 Hijriah di Hotel Prodeo Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. Ketiga Kasun Desa Suko yaitu MR, MA dan RA.

Ketiganya telah ditahan oleh tim Penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko tahun 2021.

Penahanan ketiga Kasun yang menyandang status tersangka itu saat bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Teranyar, tersangka yang ditahan yaitu RA, Kasun Suko Legok, Desa Suko.

"RA resmi kami tahan sejak Kamis (14/4/2022) kemarin untuk dua puluh hari kedepan. Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama dikonforimasi iNewsSidoarjo, Jum'at (15/4/2022).

Selan RA, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo lebih dulu menahan dua kasun lainnya yaitu MR dan MA. Keduanya ditahan pada Kamis (7/4/2022) lalu, selisih sepekan dengan RA.

Selain ketiga Kasun Desa Suko, kasus dugaan korupsi pungli itu juga menjebloskan ketiga atasnya yaitu Kepala Desa (Kades) Suko, RHY yang lebih dulu ditahan dibanding ketiga tersangka kasun. RHY ditahan pada 31 Januari 2022 lalu.


Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Rokhyani ketika hendak ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Ia lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dibanding ketika anak buahnya itu. Penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Terlebih, ancaman hukuman terhadap tersangka juga mencapai lima tahun penjara. Penahanan juga untuk memperlancar proses penyidikan,” katanya.

Lalu apa kasus yang menjerat Kades dan Kasun Suko Ini?

Lalu Apa Kasus yang Menjerat 3 Kasun dan Kades Suko Ini ?

Kasi Intelijen Aditya Rakatama menjelaskan para tersangka yang ditahan terkait kasus dugaan pungli PTSL Desa Suko tahun 2021. Para tersangka ini, lanjut dia, diduga kuat memiliki peran masing-masing untuk pungli kepada pemohon PTSL.

Untuk peran para kasun atau perangkat desa tersebut, Raka menerangkan yaitu menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Ia menerangkan, mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

"Mereka juga ikut menikmati hasil uang pungli tersebut," sebutnya.

Sementara peran Kades RHY diduga berperan kuat memerintah anak buahnya melakukan pungutan liar pada warga yang mengurus dokumen-dokumen untuk kepentingan PTSL. Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo sendiri mendapat program PTSL total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021.


Kedua perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, MR dan MA ketika dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Yoyok/iNewsSidoarjo).

Dari quota tersebut, pemohon yang membutuhkan kelengkapan dokumen diduga dimintai uang. Uang yang dipungut tersebut diantaranya dari pengurusan sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

"Nilai pungutan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per pemohon," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.

Padahal, dokumen-dokumen yang dibutuhkan warga untuk mendukung program PTSL itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah desa untuk membuat dan menggeluarkan dokumen tersebut. Selain menahan para terdangka, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani.

Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

"Kami harap tidak ada lagi kasus pungli seperti ini kedepannya," harap Raka, sapaan karib Kasi Intelijen.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut