Kasus Penggelapan Dana Penebusan Sertifikat Berakhir, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Yuliana Margaretha alias Yulma, dalam perkara tindak pidana penggelapan, Kamis (2/7/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula saat korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada terdakwa untuk membantu penyelesaian pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik. Namun hingga permasalahan selesai, masih terdapat sisa uang Rp15 juta yang tidak dikembalikan kepada korban sehingga berujung pada proses hukum.
Dalam siaran pers resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kejaksaan Negeri Nganjuk menghormati putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap putusan tersebut akan dipelajari setelah menerima salinan lengkapnya," demikian pernyataan resminya.
Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif meski dihadiri sejumlah simpatisan terdakwa.
Editor : Aini Arifin