get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaya Fokus Seni & Budaya Tenda Bertema Kolonial hingga Kerajaan, Uniknya Bazar Blitar Djadoel

Berawal dari Chat Mesra di Aplikasi Online Remaja 17 Tahun di Blitar Jadi Korban Pemerasan

Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:33 WIB
header img
Satuan Reskrim Polres Blitar Kota saat pres rilis. Foto: ist

Para pelaku menuduh korban melakukan perbuatan asusila. Korban kemudian didorong, dipukul, dan diancam akan diteriaki serta dipanggilkan warga sekitar apabila melawan. Karena ketakutan, korban tidak dapat berbuat banyak. Saat diketahui hanya membawa uang tunai Rp10 ribu, para pelaku kemudian merampas telepon genggam iPhone milik korban beserta PIN perangkat tersebut.

Tidak berhenti di situ, komplotan pelaku juga berupaya memeras korban dengan meminta uang tebusan agar ponselnya dapat dikembalikan. Awalnya, korban diminta membayar Rp300 ribu serta membawa kartu pelajar. Setelah terjadi negosiasi, nominal tebusan disepakati sebesar Rp150 ribu. Usai kejadian, korban masih mengalami intimidasi dan tekanan dari para pelaku yang terus meminta sejumlah uang melalui transfer.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti petugas hingga para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun," tegas AKP Rudi.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan daring. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau praktik prostitusi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110," pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut