Berawal dari Chat Mesra di Aplikasi Online Remaja 17 Tahun di Blitar Jadi Korban Pemerasan
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Modus kejahatan bermotif kencan daring kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menjadi korban pemerasan, penganiayaan, dan perampasan setelah dijebak oleh komplotan pelaku yang memanfaatkan aplikasi kencan online OMI.
Beruntung, aksi para pelaku tidak berlangsung lama. Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Menurut Rudi, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI.
Seiring komunikasi yang semakin intens, korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun, ajakan tersebut justru menjadi awal dari rencana kejahatan yang telah disusun para pelaku. "Ajakan tersebut kemudian diceritakan AG kepada temannya, ARD (19). Dari situlah muncul niat untuk menjebak korban dengan tujuan mengambil uang dan barang berharganya," ujar AKP Rudi Kuswoyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Pada Minggu malam, 10 Mei 2026, korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo. Setelah bertemu, AG dibonceng korban menuju sebuah gubuk kosong di Jalan Kalpataru. Tanpa diketahui korban, perjalanan mereka telah dibuntuti oleh ARD (19) bersama rekannya, RZQ (16). Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung mendatangi korban dan AG, lalu berpura-pura melakukan penggerebekan.
Para pelaku menuduh korban melakukan perbuatan asusila. Korban kemudian didorong, dipukul, dan diancam akan diteriaki serta dipanggilkan warga sekitar apabila melawan. Karena ketakutan, korban tidak dapat berbuat banyak. Saat diketahui hanya membawa uang tunai Rp10 ribu, para pelaku kemudian merampas telepon genggam iPhone milik korban beserta PIN perangkat tersebut.
Tidak berhenti di situ, komplotan pelaku juga berupaya memeras korban dengan meminta uang tebusan agar ponselnya dapat dikembalikan. Awalnya, korban diminta membayar Rp300 ribu serta membawa kartu pelajar. Setelah terjadi negosiasi, nominal tebusan disepakati sebesar Rp150 ribu. Usai kejadian, korban masih mengalami intimidasi dan tekanan dari para pelaku yang terus meminta sejumlah uang melalui transfer.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti petugas hingga para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun," tegas AKP Rudi.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan daring. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau praktik prostitusi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan