Kades Bringinbendo Sidoarjo Minta Vonis Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangannya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sholeh Dwi Cahyono, Kades Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjadi terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal itu meminta vonis bebas.
Permintaan itu disampaikan Yunus Susanto, Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai Dewi Iswani yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (23/4/2026).
Sholeh sebelumnya dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Jaksa menilai, Sholeh terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap korban Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut.
Yunus mengungkapkan, permintaan vonis bebas terdakwa tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, menurut dia, penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang. Ia menyebut, dua saksi penuntut umum yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui kejadian. "Testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung). Mereka berdua (saksi) tidak mengetahui langsung," ucapnya.
Yunus Susanto yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023 - 2028 itu. Tak hanya itu, menurut Yunus, penuntut umum hanya mendasarkan alat bukti pada hasil forensik psikolog saja yang menyatakan korban mengalami stres berat. "Tetapi di dalam tekniknya, tidak bisa didasarkan wawancara sepihak saja kepada korban," jelasnya.
Menurut dia, seharusnya pihak terdakwa juga harus dilakukan wawancara. Jadi, sambung dia, antara korban dan terdakwa juga dilakukan wawancara juga agar mengetahui karakternya. Tak cukup itu saja, Yunus menilai metode lain juga perlu dilakukan kepada korban.
Misalkan, contoh dia, uji metode kejujuran kepada korban untuk mengetahui yang dismapaikan itu jujur atau tidak. "Jadi tidak bisa hanya didasarkan hasil wawancara saja lalu disimpulkan orang ini stres berat. Dan itu kan gak bisa dijadikan dasar untuk menuntut orang," nilainya.
Lebih jauh ia menguraikan bahwa stres yang dialami korban itu justru bukan dinilai dari ucapan kliennya, melainkan kondisi korban yang sebelumnya juga sudah ada konflik dengan keluarga korban terkait persoalan tanah. Dalam pledoi yang dibacakan tersebut, Yunus juga mengungkap jika kliennya juga telah telah melakukan forensik psikolog jauh sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Hal itu, ucap dia, untuk dilakukan pembuktian juga terkait pembanding. Faktanya, sebut dia, hasil forensik itu kliennya mengalami depresi. "Hasilnya mengalami depresi. Jadi depresi itu lebih berat dari pada stresnya dia (korban)," ulas Yunus yang menyebut hasil forensik kliennya itu dilampirkan dalam pembelaannya.
Atas dasar fakta - fakta itulah, Yunus meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. "Kami juga meminta agar harkat martabatnya dipulihkan. Apabila majelis hakim punya pendapat lain, kami meminta dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.
Sementara, atas pembelaan tersebut, penuntut umum akan mengajukan tanggapan tertulis pada sidang yang dijadwalkan pada Minggu 30 April 2026 depan.
Editor : Aini Arifin