Empat Kades di Tulangan Ditahan Kejari Sidoarjo, Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Langkah penahanan diambil untuk mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri. “Pertimbangannya, setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap tiga kades sebelumnya pada Mei 2025 lalu. “Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam kasus sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Buduran, Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp185 juta.
Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan itu dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.
Sementara itu, jadwal persidangan terhadap keempat tersangka masih dalam tahap penyusunan oleh Kejari Sidoarjo. “Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin