get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik 56 Rumah di TKD Taman Berakhir, Kejari Sidoarjo Hentikan Penyelidikan

Empat Kades di Tulangan Ditahan Kejari Sidoarjo, Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:02 WIB
header img
Empat Kades Tulangan Sidoarjo resmi jadi tersangka korupsi jual beli jabatan. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Praktik dugaan jual beli jabatan perangkat desa kembali menyeret kepala desa di Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tulangan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keempat kades tersebut yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi.

Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang sebelumnya telah diungkap aparat penegak hukum. Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto membenarkan penahanan terhadap empat kades tersebut.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo. “Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1) malam dan saat ini keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan berjalan.

Langkah penahanan diambil untuk mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri. “Pertimbangannya, setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap tiga kades sebelumnya pada Mei 2025 lalu. “Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” imbuhnya.

Dalam kasus sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Buduran, Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp185 juta.

Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan itu dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pejabat. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.

Sementara itu, jadwal persidangan terhadap keempat tersangka masih dalam tahap penyusunan oleh Kejari Sidoarjo. “Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut