Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal, Gresik Selamatkan Rp9,63 Miliar Uang Negara
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa upaya penindakan selalu dibarengi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok tanpa pita cukai merupakan langkah krusial. “Semakin banyak masyarakat memahami aturan, semakin kecil ruang gerak para pelaku usaha ilegal. Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik telah mengamankan lebih dari 2,8 juta batang rokok ilegal dari operasi mandiri, dan tambahan 7 juta batang dari operasi bersama Bea Cukai,” ungkap Agustin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak pasar resmi, tetapi juga mengurangi hak masyarakat atas penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan publik.
Di akhir kegiatan, Bupati Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan adalah tugas kolektif. “Saya berharap sinergi lintas lembaga dan dukungan warga dapat terus mempersempit ruang pelaku usaha ilegal. Mari kita pastikan penerimaan negara yang berasal dari cukai dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin