Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal, Gresik Selamatkan Rp9,63 Miliar Uang Negara
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal ini dibuktikan melalui aksi pemusnahan besar-besaran terhadap 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Halaman Kantor Pemkab Gresik pada Selasa (9/12).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi jajaran Satpol PP dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Gresik, menandai komitmen bersama untuk menjaga kepatuhan hukum di wilayah tersebut.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil operasi gabungan yang intensif dilakukan sepanjang tahun 2025. Dari penindakan ini, total potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp9,63 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret pemerintah untuk menjaga iklim usaha yang adil dan memastikan penerimaan negara melalui cukai kembali kepada masyarakat. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Yang kita musnahkan hari ini sejatinya merugikan kita semua. Maka kami terus mendukung penegakan hukum agar Gresik terbebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tegas Bupati Yani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa upaya penindakan selalu dibarengi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok tanpa pita cukai merupakan langkah krusial. “Semakin banyak masyarakat memahami aturan, semakin kecil ruang gerak para pelaku usaha ilegal. Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik telah mengamankan lebih dari 2,8 juta batang rokok ilegal dari operasi mandiri, dan tambahan 7 juta batang dari operasi bersama Bea Cukai,” ungkap Agustin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Untung Basuki, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak pasar resmi, tetapi juga mengurangi hak masyarakat atas penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan publik.
Di akhir kegiatan, Bupati Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan adalah tugas kolektif. “Saya berharap sinergi lintas lembaga dan dukungan warga dapat terus mempersempit ruang pelaku usaha ilegal. Mari kita pastikan penerimaan negara yang berasal dari cukai dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin