get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai

Pelaku Tindak Asusila Anak di Gresik Ditangkap, Gunakan Bujuk Rayu

Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB
header img
Tersangka DF saat diamankan anggota Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial DF (21), yang diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku pertama kali mengajak korban bertemu di kamar kosnya pada Juli 2025.

Meskipun awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, pelaku kemudian membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Korban yang masih di bawah umur akhirnya tergoda dan menuruti ajakan tersebut.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 29 Agustus 2025, di lokasi yang sama. Setelah kejadian kedua ini, keluarga korban mulai mencurigai ada yang tidak beres dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut