Pelaku Tindak Asusila Anak di Gresik Ditangkap, Gunakan Bujuk Rayu
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.
Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. “Modus operandi pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan tanggung jawab jika terjadi kehamilan merupakan cara yang sangat manipulatif. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/9).
Akibat perbuatanya, DF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik masih mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum. Polisi menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah dan rentan terhadap tindak kejahatan seksual.
Editor : Aini Arifin