get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai

Pelaku Tindak Asusila Anak di Gresik Ditangkap, Gunakan Bujuk Rayu

Sabtu, 20 September 2025 | 08:00 WIB
header img
Tersangka DF saat diamankan anggota Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. “Modus operandi pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan tanggung jawab jika terjadi kehamilan merupakan cara yang sangat manipulatif. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/9).

Akibat perbuatanya, DF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gresik masih mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum. Polisi menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah dan rentan terhadap tindak kejahatan seksual.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut