get app
inews
Aa Read Next : Hendak Tawuran, Enam Anggota Diduga Gangster di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pria Beristri Dibekuk Polisi, Setelah Aniaya PSK

Kamis, 31 Maret 2022 | 17:42 WIB
header img
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pakaian dalam kasus penganiayaan PSK. (Foto: MPI/erfan erlin)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNewsYogya.id dengan judul "Diejek Lemah saat Berhubungan Badan, Pria di Bantul Aniaya PSK dengan Cutter".

Baca artikel berita ini :

https://yogya.inews.id/berita/diejek-lemah-saat-berbuhubungan-badan-pria-di-bantul-aniaya-psk-dengan-cutter/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut