Pria Beristri Dibekuk Polisi, Setelah Aniaya PSK
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNewsYogya.id dengan judul "Diejek Lemah saat Berhubungan Badan, Pria di Bantul Aniaya PSK dengan Cutter".
Baca artikel berita ini :
https://yogya.inews.id/berita/diejek-lemah-saat-berbuhubungan-badan-pria-di-bantul-aniaya-psk-dengan-cutter/all
Editor : Nanang Ichwan